Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Komnas Perempuan Usul RUU KUHAP Atur Penyelidik Harus Beri Kesimpulan Suatu Laporan

Nasional | sindonews | Senin, 14 Juli 2025 - 12:55
share

Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan agar ada tindak lanjut sebuah laporan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah usulannya, penyelidik bisa membuat kesimpulan atas suatu laporan.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ia mengatakan, laporan kerap tak kunjung ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

"Tidak ada perubahan untuk mem-follow up pelaporan tersebut, dan bahkan dalam tahap penyelidikan itu juga seringkali bahkan sampai 5 tahun ya, posisi digantung seperti itu," kata Ratna.

Baca juga: Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP

Kendati demikian, Ratna menyarankan adanya terobosan yang diatur dalam RKUHAP. Salah satunya, penyelidik wajib membuat kesimpulan atas aduan yang dilayangkan.

"Jadi kita menambahkan supaya lebih ada terobosan lagi ya, jadi setelah 14 hari itu, kita menambahkan atas perintah atasan penyelidik ini, dia diberi waktu 7 hari, untuk menuntaskan atau melakukan kesimpulan ya dari hasil pemeriksaan," tutur Ratna.

"Apakah itu adalah peristiwa tindak pidana itu ada gitu ya, atau tidak itu sudah harus ada kesimpulan dalam waktu 7 hari tersebut, dan itu harus dituangkan dalam surat tindak lanjut laporan, yang itu juga diberikan kepada korban atau kuasa hukumnya," tambahnya.

Bila laporan tak kunjung ditindaklanjuti, Ratna menilai, hal itu bisa menjadi objek dari praperadilan. "Dan kita berharap di pra-peradilan itu juga bisa menjadi objek perkara, yang bisa dalam bal ini korban bisa mendapatkan akses keadilan ya, atas sikap atau perilaku dari penyelidik maupun penyidik," pungkasnya.

Topik Menarik