Dicecar 85 Pertanyaan soal Laporan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Nggak Saya Jawab
Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)mengenai tudingan ijazah palsu. Roy mengaku dicecar 85 pertanyaan.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” ujar Roy Suryo, Senin (7/7/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Dia enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Maka itu, prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locusnya aneh 5 tempat itu,” katanya.Dia mengaku heran dipolisikan oleh beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.
“Jadi mereka 5 pihak itu tidak ada legal standingnya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nurul ya,” ujar Roy.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 UU ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres. “Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (12/6/2025).
Pelimpahan dari 4 Polres itu bertujuan memudahkan proses penyelidikan. Adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.










