KMP Tanu Pratama Jaya Tenggelam, Anggota DPR Soroti Ketidaksesuaian Manifest dan ODOL

KMP Tanu Pratama Jaya Tenggelam, Anggota DPR Soroti Ketidaksesuaian Manifest dan ODOL

Nasional | sindonews | Senin, 7 Juli 2025 - 13:46
share

Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menyoroti ketidaksesuaian data manifest penumpang dalam insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Kamis dini hari, 3 Juli 2025. Terkait insiden itu, dia meminta agar regulasi dan kebijakan tariff penyeberangan direvisi.

Dalam kunjungannya ke Kantor ASDP Cabang Ketapang, Banyuwangi, pemilik sapaan akrab BHS ini menyebut ketidaksesuaian manifest tidak hanya menghambat proses pencarian dan evakuasi korban, tetapi juga menyulitkan pencairan klaim asuransi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manifest yang tidak akurat menjadi biang kerok terhambatnya pencarian korban dan rumitnya proses klaim asuransi. Masalah ini berakar dari regulasi yang menyesatkan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Tim SAR Lanjutkan Pencarian Puluhan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan saat ini, penumpang yang berada di dalam kendaraan tidak diwajibkan memiliki tiket secara individu. Akibatnya, banyak dari mereka tidak tercatat secara resmi dalam manifest kapal.“Ini bukan semata-mata kesalahan operator pelayaran. Akar persoalannya terletak pada regulasi yang tidak mewajibkan pendataan individual terhadap penumpang dalam kendaraan. Pada insiden KMP Tunu ini, empat penumpang mobil dan sekitar 20 penumpang bus tidak tercantum dalam manifest. Ini jelas sangat membahayakan,” tegasnya.

Baca juga: 7 Perwira Ditunjuk Jadi Dansat Brimob pada Mutasi Juni 2025, Ini Daftar Namanya

Alumnus Teknik Perkapalan ITS Surabaya ini, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) untuk segera merevisi regulasi tersebut dan mengembalikan sistem satu penumpang satu tiket guna memastikan keakuratan data manifest. Keakuratan manifest merupakan aspek vital dalam keselamatan pelayaran, khususnya saat proses evakuasi dan penanganan korban kecelakaan laut.

“Manifest itu nyawa. Jika datanya tidak valid, proses evakuasi bisa kacau dan keluarga korban diliputi ketidakpastian. Ini tidak boleh terus terjadi,” katanya.

Selain itu, Kapoksi Komisi VII DPR ini meminta Menteri Perhubungan segera mengambil langkah kebijakan terkait penyesuaian pentarifan. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan yang mengacu pada asumsi biaya 2019, perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) masih terjadi kekurangan sebesar 31,8, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest.

“Kementerian Perhubungan harus menyikapi hal ini secara serius. Ketimpangan tarif tersebut berdampak pada ketidakmampuan operator dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan,” katanya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti persoalan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sebagai faktor pemicu utama kecelakaan kapal penyeberangan. Dia mengusulkan penerapan tarif progresif dengan kelipatan tinggi bagi pelaku ODOL.

“Jika kendaraan ODOL tetap dibiarkan, maka risiko stabilitas kapal menjadi negatif hingga tenggelam akan terus menghantui. Pemerintah harus mengenakan tarif berkali-kali lipat bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban. Ini cara paling rasional untuk mengendalikan muatan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tarif progresif ODOL tidak hanya mendorong kepatuhan terhadap aturan teknis, tetapi juga meningkatkan integritas keselamatan pelayaran. Dengan begitu, perusahaan angkutan akan berpikir ulang sebelum memaksakan muatan berlebih ke atas kapal.Bambang menyerukan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi penyeberangan nasional. Ia menegaskan, keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengejar target komersial.

“Pemerintah tidak bisa lagi abai terhadap aspek keselamatan. Kembalikan sistem satu penumpang satu tiket, revisi kebijakan tarif, dan terapkan sanksi progresif terhadap ODOL. Ini saatnya kita membenahi secara sistemik, dari hulu ke hilir,” pungkasnya.

Sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Kapal tersebut diketahui mengangkut 22 kendaraan, 53 penumpang, dan 12 kru. Namun, jumlah pasti penumpang masih simpang siur karena tidak seluruh penumpang tercatat dalam manifest.

Hingga Minggu malam 6 Juli 2025 tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap sejumlah penumpang yang dinyatakan hilang. Operasi evakuasi melibatkan personel dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, serta relawan dari berbagai unsur.

Topik Menarik