Dasco Dorong Opsi Operasi Militer Selain Perang Bila Gagal Bebaskan WNI di Myanmar

Dasco Dorong Opsi Operasi Militer Selain Perang Bila Gagal Bebaskan WNI di Myanmar

Nasional | sindonews | Kamis, 3 Juli 2025 - 14:19
share

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Pemerintah melakukan diplomasi kepada otoritas Myanmar untuk membebaskan selebgram WNI bernama Arnold Putra (AP). Saat ini WNI tersebut ditahan oleh Junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Bila diplomasi gagal, Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta Pemerintah melakukan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut Dasco, OMSP dijamin melindungi WNI dalam UU TNI yang baru.

Baca juga: Kemlu Tangani Kasus WNI Inisial AP yang Ditangkap Otoritas Myanmar

"Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam UU TNI yang baru," kata Dasco.Sekadar informasi, seorang WNI yang diduga Arnold Putra (AP) ditahan oleh junta Militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak. WNI tersebut berprofesi sebagai selebgram yang juga konten kreator.

Baca juga: Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar di KTT ke-46 ASEAN

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan, AP ditangkap aparat penegak hukum negara Myanmar sejak 20 Desember 2024.

Direktur Perlindungan Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo mengatakan, AP kini telah divonis penjara dengan putusan tujuh tahun. Vonis itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo, Rabu (2/7/2025).

Dalam perkara ini, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Tak hanya itu, AP juga dituduh melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.

"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," ucapnya.

Topik Menarik