KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Nasional | sindonews | Kamis, 3 Juli 2025 - 12:05
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).

KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Mereka adalah Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.

"Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo yang dikutip Selasa (24/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara.

Topik Menarik