Hasto Kristiyanto Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Hasto Kristiyanto Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Berita Utama | sindonews | Kamis, 3 Juli 2025 - 08:28
share

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Hal itu sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kamis, 3 Juli 2025 tuntutan penuntut umum," tulis SIPP yang dilihat Kamis (3/7/2025).

Disebutkan, sidang itu dijadwalkan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Cerita Awal Mula Hasto Kristiyanto Kenal Harun Masiku

 

Jaksa KPK Siap Bacakan Surat Tuntutan Hasto

Jaksa KPK menyatakan sudah menyusun berkas tuntutan Hasto. Surat tuntutan pun siap dibacakan. "Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap membacakannya besok (3/7/)," kata Jaksa KPK, Rio Vernika Putra kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.