Roy Suryo Cs Abaikan Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait Laporan Relawan Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengungkapkan kliennya mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya berkaitan laporan yang dilayangkan relawan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus dugaan ijazah palsu. Namun, pihaknya tak bakal memenuhi undangan tersebut.
"Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, undangan klarifikasi tersebut dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs atas 10 laporan relawan Jokowi yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadwal klarifikasi itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, hanya saja pihaknya enggak memenuhinya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tuntut Bareskrim Tindak Lanjuti Semua Data Universitas Pasar Pramuka
"Kalau yang lalu memang secara subjektif kami ada kepentingan untuk mengklarifikasi laporan saudara Joko Widodo, tapi kalau ini tidak ada relevansinya, bahkan tidak ada legal standingnya orang-orang yang melaporkan klien kami ini," tuturnya."Dia bukan keluarganya Jokowi, tidak ada di silsilah keluarga Jokowi itu, misalkan menantu, buyut, cicitnya. Justru laporan seperti ini menurut hemat kami memang tidak perlu diklarifikasi karena tidak ada urusannya kami dengan orang-orang ini," jelas Khozinudin.
Dia menerangkan, undangan klarifikasi atas laporan dari para relawan Jokowi itu lebih kacau dibandingkan undangan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Jokowi dahulu, yang mana disebutkan pasal, lokus, dan tempusnya. Namun, undangan klarifikasi kali ini tak disebutkan berkaitan peristiwa apa, di mananya, dan kapannya.
Selain itu, kata dia, dalam KUHAP, tidak ada satu pun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi. Hanya ada ketentuan tentang panggilan 1, panggilan 2, hingga upaya paksa manakala 2 panggilan yang dilayangkan sebelumnya tak dipenuhi tanpa alasan jelas.
"Karena tak diatur dalam KUHAP, maka Undangan Klarifikasi ini tak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat, termasuk kepada klien kami," imbuhnya.
Dia menjabarkan, berbeda dengan undangan klarifikasi atas laporan Jokowi dahulu. Undangan kali ini dinilai tak penting karena tak ada hubungan dengan kasus ijazah palsu. Terlebih, tak ada relevansi apa pun dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap klien kami dan membuat gaduh republik ini. Harusnya karena sudah ada laporan yang sifatnya lex spesialis, yakni delik aduan di 30 April 2025, saudara Joko Widodo mengadukan, dia merasa tercemar dan merasa difitnah, harusnya fokus di situ," pungkasnya.










