Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Peradi Apresiasi Putusan MK: Magang Calon Advokat Tetap Harus di Kantor Hukum

Nasional | sindonews | Senin, 30 Juni 2025 - 22:05
share

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus di kantor hukum (advokat). MK tetap menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan. “Makamah Konstitusi telah memberikan putusan yang baik dan tepat,” ujar Ketua Harian DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, dikutip Senin (30/6/2025).

Baca juga: Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas

Dwi, demikian advokat senior ini sering disapa mengatakan, Peradi mendukung penuh putusan MK Nomor 62/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, (26/6/2025).

“Sepenuhnya kami mendukung keputusan Makamah Konstitusi yang telah menolak (permohonan) itu,” katanya.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa magang calon advokat harus dilakukan di kantor hukum yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan.

Dia menegaskan karena dengan cara itulah kontrol untuk menjaga kualitas calon advokat jauh akan lebih mudah dan lebih baik ketimbang magang bisa di luar kantor advokat, misalnya di bidang hukum suatu perusahaan.

Baca juga: Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan

Pasalnya, lanjut Dwi, misalnya kalau seseorang yang telah bekerja di PT X selama 2 tahun sebagai legal, terus itu dianggap sebagai magang akan menyulitkan kontrol Peradi.

“Kita tidak bisa tahu persis proses magangnya seperti apa yang telah mereka terima selama magang di tempat itu,” jelasnya.Menurutnya, magang suatu tahapan penting dan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Disebutkan di sana minimal 2 tahun berturut-turut. Kenapa itu sampai masuk ke dalam undang-undang, artinya level kepentingannya sangat tinggi,” tandasnya.

Calon advokat harus magang karena akan mewakili masyarakat pencari keadilan serta jangan sampai melakukan malpraktik berupa kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya.

Peradi menetapkan bahwa setiap calon advokat harus magang di advokat-advokat yang terdaftar di database Peradi dan sudah mempunyai pengalaman berpraktik minimal 8 tahun.

“Sehingga ketika ada yang magang, mereka [advokat pembimbing] tidak keliru pada saat melakukan aktivitas yang bersifat praktik,” terangnya.Dia menyebut, ketentuan advokat yang menjadi mentor minimal sudah 8 tahun berpraktik ini merupakan pertimbangan matang. Kalau misalnya harus advokat yang sudah 15 tahun praktik, ini akan menghambat calon advokat.

“Itu khawatir kesulitan di daerah enggak mencukupi sumber dayanya. Jadi kita hitung-hitung kalau 8 tahun, ya paling pernah kalah, pernah juga menang, dan pernah juga praktik secara cukup waktunya,” jelas dia.

Putusan MK tersebut berdasarkan permohonan atas pengujian frasa “kantor advokat” dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat (UU Advokat) yang yang dinilai melanggar HAM yang dijamin Pasal 28C ayat (2) dan 28l ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun UPA gelombang pertama Peradi pada tahun 2025 ini, diikuti oleh 3.992 orang ?calon advokat secara serentak di 39 kota di Indonesia.

“Jika kita bandingkan dengan ujian kita terakhir di bulan Desember 2024, kenaikannya 1.000 orang lebih. Dulu itu pesertanya 2.900-an, sekarang 3.992,” katanya.Menurut Dwi, kenaikan signifikan ini merupakan indikator kredibilitas Peradi. Ini menujukkan bahwa masyarakat, khususnya yang ingin berprofesi sebagai advokat sangat percaya Perdi.

Peradi sangat menjaga mutu advokat. Salah satunya, lanjut Dwi, menerapkan prosedur yang ketat sesuai SOP dalam setiap UPA. Pelaksanaan UPA dilakukan oleh pihak ketiga yang sangat profesional.

Selain itu, pelaksanaan UPA juga dikontrol secara ketat demi melahirkan calon-calon advokat profesional, andal, kerkulitas, berintegritas, dan menaati serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

“Kontrol [ketat] terhadap segalanya agar tidak terjadi hal-hal yang sifatnya tidak baik atau kurang baik dalam satu proses ujian,” pungkasnya.

Topik Menarik