3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri

3 Tugas Wakapolri, Jabatan yang akan Ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri

Nasional | sindonews | Senin, 30 Juni 2025 - 01:00
share

Wakapolri merupakan salah satu unsur pimpinan di Mabes Polri. Apa saja tugas Wakapolri? Artikel ini akan mengulasnya, berdasarkan peraturan yang ditetapkan.

Jabatan Wakapolri sebentar lagi akan ditinggalkan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri. Pria yang telah berusia 58 tahun pada 4 Juni 2025 itu akan efektif pensiun pada 1 Juli 2025.

Ahmad Dofiri ditunjuk menjadi Wakapolri pada 11 November 2024, kemudian dilantik pada 13 November 2024. Dofiri menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto yang diangkat menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih. Agus kemudian dianugerahi pangkat Jenderal Kehormatan.

Baca Juga: Jenderal Sigit Cari Wakapolri Mirip Komjen Ahmad Dofiri

Hingga pekan kemarin, belum ada nama yang ditunjuk menjadi Wakapolri. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa pihaknya memiliki banyak jenderal bintang tiga yang merupakan pangkat untuk Wakapolri. "Bintang 3-nya banyak, banyak Pak Waka," ucap Kapolri kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025). Sigit mengaku akan mencari sosok yang mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. Namun, dia tak merincikan lebih lanjut terkait sosok pengganti yang paling mirip dengan Komjen Pol Ahmad Dofiri. "Saya baru mau nanya beliau (Komjen Pol Ahmad Dofiri). Saya mau nyari yang mirip beliau," tuturnya.

Pertengahan pekan kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi jabatan tingkat Pati dan Pamen serta PNS Polri sebanyak 702 personel. Namun, dari jumlah itu belum ada sosok pengganti Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri yang telah memasuki masa pensiun.

Mutasi dan rotasi tersebut dituangkan dalam lima surat telegram telegram dari Nomor ST/1421/VI/KEP./2025, ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, tertanggal 24 Juni 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.

Tugas Wakapolri

Terlepas dari belum ada sosok yang ditunjuk menjadi Wakapolri pengganti Komjen Ahmad Dofiri, kini kita ulas tentang apa saja tugas seorang Wakapolri. Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organusasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, Mabes Polri terdiri dari :a. Unsur Pimpinan :1) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan2) Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat (3): Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri disingkat Wakapolri.Kemudian, pada Pasal 6 disebutkan: (1) Wakapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) adalah unsur Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.(2) Wakapolri bertugas:a. membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya;b. mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; danc. melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tugas Wakapolri ada tiga. Pertama, membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya. Kedua, mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan. Ketiga, melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik