Konstruksi Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar

Konstruksi Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar

Nasional | sindonews | Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:57
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp231,8 miliar. Kasus itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut pada Kamis (26/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejumlah paket proyek pembangunan jalan itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, kata Asep, kasus itu melibatkan Kadis PUPR Sumur Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

TOP diduga memerintahkan Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar (RES) menunjuk kontraktor untuk menggarap preservasi dan rehabilitas sejumlah ruas jalan di Sumut. Kontraktor yang dimaksud yakni M. Akhirun Efendi (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Penunjukan itu, kata Asep, diduga tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

"KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kemudian, kata Asep, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e catalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

"Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumutntersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara," terang Asep.

Untuk kasus selanjutnya, Asep berkata, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara diduga telah menerima sejumlah uang dari KIR dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. "Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 - Juni 2025," kata Asep.Uang diberikan karena perusahaan KIR dan RAY telah mendapat sejumlah proyek di Provinsi Sumatera Utara sejak 2023 hingga kini. Proyek jalan itu seperti preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar yang digarap PT DNG.

Kemudian, proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dengan pelaksana proyek PT DNG; rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI danbPenanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; dan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas," tegas Asep.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR dan RAY," tambahnya.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik