Oknum Polisi Pungli Pengendara Motor di Medan Dihukum di Tempat Khusus
Video aksi oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara motor pelanggar lalu lintas di Medan, Sumatera Utara, viral di media sosial. Aiptu Rudi Hartono langsung dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi dan dihukum di tempat khusus.
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman itu terlihat oknum Polantas dengan menggunakan sepeda motor matik BK 6223 AEH memepet pengendara motor bernomor polisi BK 4380 AIK.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli terhadap Pelaku Ilegal Drilling, 3 Oknum Polisi Batanghari Diamankan
Oknum Polantas sempat menahan kunci motor yang dipepetnya. Kunci itu kemudian diserahkan dan oknum langsung mengambil uang pecahan Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dompetnya.
Kronologi Kecelakaan Truk Terguling di Flyover Jatingaleh Semarang, Sopir Diduga Ugal-ugalan
Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Rabu, 25 Juni 2025. Oknum Polantas yang terekam melakukan pungli diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono, anggota Patwal Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan AKP Suharmono membenarkan oknum Polantas itu adalah Aiptu Rudi Hartono.
Aksi Aiptu Rudi adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia memastikan Propam tidak akan menutup mata terhadap pelanggaran internal sekecil apa pun.
“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” tegas Suharmono, Kamis (26/6/2025).
Propam memiliki komitmen kuat menjaga marwah institusi Polri dan tidak akan membiarkan segelintir oknum mencoreng kepercayaan masyarakat yang telah dibangun dengan susah payah.
Sebagai bentuk penegakan kedisiplinan, Propam juga telah merekomendasikan beberapa langkah lanjutan yakni pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu Rudi oleh Unit Pengawasan dan Pembinaan Profesi.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” ujar Suharmono.









