Cerita Awal Mula Hasto Kristiyanto Kenal Harun Masiku

Cerita Awal Mula Hasto Kristiyanto Kenal Harun Masiku

Nasional | sindonews | Kamis, 26 Juni 2025 - 12:26
share

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya mengenal Harun Masiku pada tahap pencalegan pada Pemilu 2019. Saat itu, Harun menemuinya untuk mengisi formulir pencalegan.

Hal itu disampaikan Hasto saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Awalnya, jaksa menanyakan apakah Hasto mengenal sosok Harun Masiku yang kini buron.

"Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019, yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka," kata Hasto.

Baca juga: Hasto Diperiksa sebagai Terdakwa, Hakim Ingatkan Beri Keterangan Apa Adanya

"Maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata, itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," tambahnya.

Hasto menyebutkan, pertemuan tersebut dilakukan di Kantor DPP PDIP. Sebab, semua kegiatan pencalegan terpusat di DPP.

"Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP, pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?" tanya jaksa.

"Saat itu yang bersangkutan menunjukan KTA-nya sebagai anggota PDIP, jadi bukan sebagai kader PDIP," jawab Hasto.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Topik Menarik