PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998

PITI Sesalkan Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Kerusuhan 1998

Nasional | sindonews | Selasa, 24 Juni 2025 - 16:38
share

Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys membantah isi surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (24/6/2025).

Nikita bahkan menilai banyak poin dakwaan JPU yang bersifat fiktif. Dia bahkan tak segan menyebut JPU cukup berhalusinasi dalam menyusun dakwaan tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tak sesuai fakta.

Baca juga: Digugat Rp100 Miliar, Reza Gladys Ogah Damai dengan Nikita Mirzani

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses persidangan selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua."Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini

Selaku terdakwa, Nikita pun menegaskan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. Sidang kasus dugaan p:engancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang."Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

Sebagai informasi, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.

Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.

Topik Menarik