Bejat! Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi 6 Siswa
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Oknum guru honorer salah satu madrasah di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi atas dugaan kasus sodomi terhadap enam siswa. Pelaku berinisial NI (28) warga Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu keluarga korban.
"TKP-nya di wilayah Enggal Bandar Lampung, korbannya ini laki-laki usia 16 tahun," ujar Alfret, Senin (23/6/2025).
Alfret mengungkapkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di rumahnya. Modusnya, menyuruh korban untuk datang ke rumahnya dan menunjukkan video porno berujung perbuatan bejat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku NI dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Ditanya apakah ada kemungkinan korban lain dari guru honorer tersebut, Kombes Alfret mengungkapkan, lima siswa lain yang masih di bawah umur turut menjadi korban pelaku.
"Ada sekitar lima anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban dari pelaku tetapi tidak melapor, namun terhadap kelimanya sudah dimintai keterangan," katanya.