Bobol 15 Ruko, Residivis di Jambi Ditangkap Polisi
JAMBI, iNews.id – Aksi kriminal Reza Syahputra (28), warga Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Pasar. Dia ditangkap usai kedapatan membobol rumah toko (ruko), yang menjadi bagian dari serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Jambi.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menyampaikan bahwa tersangka telah membobol sebanyak 15 ruko hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Pelaku sudah mencuri di 15 TKP ruko. Dari hasil pemeriksaan, dia merupakan residivis kasus pencurian yang sudah berulang kali beraksi di Jambi,” ujar AKP Marwi, Senin (23/6/2025).
Dalam setiap aksinya, kata dia pelaku menggunakan alat bantu berupa linggis dan pipa besi untuk mencongkel pintu dan mengambil barang-barang di dalam ruko.
Menurutnya, aksi pencurian ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi dan menyertakan rekaman CCTV yang merekam pelaku saat beraksi. Dari laporan itulah, polisi berhasil melacak dan menangkap Reza.
Kerugian yang dialami salah satu korban ditaksir mencapai Rp1,8 juta, termasuk kehilangan barang-barang seperti sepatu dan sandal. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual beberapa ponsel hasil curian.
“Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba, serta foya-foya,” ucapnya.