Heboh 4 Pulau Dijual, DPR: Pemerintah Harus Tegas soal Kedaulatan Bangsa

Heboh 4 Pulau Dijual, DPR: Pemerintah Harus Tegas soal Kedaulatan Bangsa

Nasional | okezone | Senin, 23 Juni 2025 - 20:39
share

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengecam keras beredarnya informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Riau yang ditawarkan di situs properti internasional. Ia meminta pemerintah turun tangan dengan menelusuri dan menindak pelaku.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel, Senin (23/6/2026).

Empat pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.

Daniel menegaskan, keempat pulau yang dimaksud berada di dalam zona konservasi laut, yang artinya segala bentuk aktivitas ekonomi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem.

Tak hanya itu, Daniel menilai komersialisasi wilayah ini dalam format ‘eco-resort mewah’ justru berpotensi merusak daya dukung lingkungan jika tidak dikendalikan secara ketat dan transparan.

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.

 

Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

"Kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," sebut Daniel.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.

Daniel juga meminta adanya evaluasi ketat atas investasi asing di kawasan konservasi. Ia menyebut izin pengelola swasta harus dicabut apabila ditemukan adanya kawasan konservasi yang disewakan.

"Tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh. Jika perlu, cabut izinnya," ucap Daniel.

Sekadar informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau di situs jual beli internasional. Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www. privateislandsonline. com lengkap dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

 

Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request. Pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.

Sesuai standar Indonesia, pasangan pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) yang memungkinkan investasi asing.

Topik Menarik