Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Nasional | sindonews | Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:53
share

Abdul Hamid DhaifullahMahasiswa Hubungan Internasional UPN "Veteran" JakartaAnggota Lembaga Pers Mahasiswa ASPIRASI

HADIRNYA pertambangan nikel di Raja Ampat bisa diasumsikan sebagai salah satu dampak negatif dari penggalakan kebijakan hilirisasi pemerintah Indonesia tanpa pengawasan yang baik. Kebijakan dengan niat mendongkrak perekonomian negara malah menjadi momok ancaman bagi kelestarian alam ketika bertabrakan dengan kebijakan lainnya.

Tagar #SaveRajaAmpat mendulang atensi masyarakat luas setelah potongan rekaman aksi protes beberapa aktivis Greenpeace Indonesia di Indonesia Critical Minerals Conference & Expo pada Selasa, 3 Juni 2025, viral di sosial media. Iqbal Damanik selaku Juru Kampanye Hutan Greenpeace bersama dengan empat pemuda dari Papua memasuki ruang konferensi sembari membentangkan spanduk bertuliskan "Nickel Mines Destroy Lives", "What's The True Cost of Your Nickel?", dan "Save Raja Ampat The Last Paradise".

Aksi damai ini merupakan upaya mereka mendesak pemerintah agar segera menghentikan kegiatan penambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekurang-kurangnya terdapat lima perusahaan yang melakukan penambangan di kawasan tersebut, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Ada hasil yang terbilang cukup positif dari aksi damai ini, setelah pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Sekretaris Negara menyatakan penghentian sementara empat dari lima tambang aktif di Raja Ampat dalam konferensi pers pada Selasa, 10 Juni 2025. Dari empat perusahaan tambang, hanya PT Gag Nikel yang tidak dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP).Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran penggunaan lahan dari keempat perusahaan tambang. Keempat perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization Global Geoparks (UNESCO Global Geoparks). UNESCO Global Geoparks sendiri merupakan wilayah yang telah dipromosikan secara khusus untuk konservasi alam dan pariwisata. Maka, bukan hal masuk akal bilamana terdapat aktivitas penambangan aktif destruktif di lingkungan yang memang semulanya dimaksudkan sebagai cagar alam.

Paradoks Regulasi dan Implementasi yang Membingungkan

Bila kita melihat keberadaan lima perusahaan tambang tadi dari kacamata hukum yang berlaku saat ini, kelima perusahaan tersebut terbukti melanggar tanpa terkecuali. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melarang dengan tegas pemanfaatan wilayah pulau kecil untuk kebutuhan tambang yang merusak dan mencemari lingkungan.

Pulau kecil yang dimaksud dalam UU ini adalah pulau dengan luas total kurang dari 2.000 kilometer persegi. Faktanya, empat dari lima perusahaan tambang terbukti melakukan aktivitas tambang di "pulau kecil", termasuk PT Gag Nikel. Hanya PT Nurham yang tidak beroperasi di kawasan pulau kecil, Pulau Waigeo.

Maka, kelima perusahaan tambang itu terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan pulau kecil dan/atau kawasan UNESCO Global Geoparks sebagai kawasan tambang. Bahkan, jika UU Nomor 27 Tahun 2007 ditafsirkan secara literal, maka seluruh tambang di Raja Ampat terhitung melanggar, karena seluruh tambang yang "menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar", termasuk ke dalam bentuk pelanggaran.

Meski demikian, pengejawantahan regulasi ini tidak mampu diimplementasikan dengan baik. Buktinya, saat ini masih banyak tambang yang tumbuh subur di 35 pulau kecil di Indonesia. Lebih lanjut, 35 pulau kecil itu sudah mengamankan 195 izin pertambangan.

Tentu kegagalan implementasi hukum ini sangat masuk akal untuk terjadi ketika kita mengetahui bahwa dalam badan pemerintahan pun terdapat perbedaan pandangan hukum terkait mekanisme pemanfaatan pulau kecil. Pemerintah pusat secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Di sisi lain, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 berkata sebaliknya.Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, Pasal 3, Ayat 2 menyebutkan bahwa, "Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan antara lain untuk usaha pertambangan…"

Ketidakselarasan payung hukum ini merupakan kesalahan fatal. Para pelanggar mampu mencari pembelaan melalui koridor abu-abu yang diciptakan oleh hukum negara itu sendiri.

PT Gag Nikel yang jelas-jelas beroperasi di "pulau kecil" saja tidak diberhentikan, bahkan untuk sementara waktu. Perusahaan ini masih tetap beroperasi, bahkan setelah melakukan deforestasi seluas 309 hektare dari total luas pulau Pulau Gag sebesar 6.040 hektare. Lebih mengejutkan lagi, hutan yang dibabat itu termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun, berkat izin tambang yang lebih dulu terbit tahun 1998 sebelum Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999, PT Gag Nikel mendapatkan perlakuan spesial untuk dikecualikan dari undang-undang yang mengatur perihal hutan lindung tersebut.

Tambang Mengeruk Alam, Mengikis Kemanusiaan

Deforestasi yang terjadi di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag. Pulau Manuran dan Pulau Kawe pun ikut terkena deforestasi imbas dari aktivitas perusahaan tambang di masing-masing pulau.

Memang hutan yang tumbuh di kawasan Pulau Kawe dan Pulau Manuran tidak termasuk ke dalam kawasan hutan lindung. Akan tetapi, setiap proses pembukaan lahan tambang dalam praktiknya kerap mengorbankan beberapa elemen kekayaan alam untuk mendapat jenis kekayaan alam yang lain.

Permasalahannya adalah mengorbankan kekayaan alam berupa keanekaragaman spesies hewan dan terumbu karang demi mendapat bongkahan nikel tentu tidak sepadan jika berujung pada kerusakan alam setelahnya. Bayangkan saja, 75 spesies terumbu karang di dunia ada di Raja Ampat, begitu juga dengan 1.070 spesies ikan karang dan 699 jenis moluska.Menukar kekayaan alam dengan nilai jual mineral yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai permintaan pasar merupakan hal yang tidak masuk akal. Kehadiran tambang yang merusak alam Raja Ampat tentu merugikan taraf hidup masyarakat sekitar tambang.

Terlebih, kehidupan masyarakat Raja Ampat yang bergantung pada hasil laut akan terganggu dengan limbah limpasan bekas pembukaan lahan tambang. Belum lagi limbah yang tidak sengaja tumpah dari kapal tongkang ketika kapal tersebut pergi mengantarkan hasil penambangan.

Pemerintah seakan-akan tidak pernah mengambil pelajaran berharga dari sekian banyak pengalaman buruk mempermainkan alam. Tercatat sudah terdapat lebih dari tiga kasus pencemaran air yang disebabkan aktivitas pertambangan nikel di daerah Morowali, Konawe Utara, dan Halmahera. Pencemaran air yang terjadi sebanyak tiga kali di lokasi tambang nikel seharusnya cukup menjadi bahan kajian ulang terkait upaya hilirisasi nikel dalam waktu dekat.

Padahal, meningkatkan perekonomian negara bisa dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan industri jangka panjang di sektor pariwisata Raja Ampat. Tidak perlu merusak alam dengan menggunduli hutan, mengotori perairan, dan mencemari udara dari kepulan asap cerobong pembakaran.

Sayang seribu sayang, terlepas dari keberhasilan Raja Ampat memikat hati 33.277 wisatawan sepanjang 2024, pemerintah Indonesia masih terbukti lebih tertarik membangun tambang nikel berikutnya ketimbang meningkatkan sektor pariwisata ekonomi jangka panjang di Raja Ampat dan sekitarnya.

Apabila kekayaan alam Raja Ampat yang melimpah ruah dikonversi menjadi tambang nikel—yang suatu saat pasti akan habis—pemerintah justru akan menanggung kerugian besar, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat Indonesia, terutama yang tinggal di sekitar wilayah tersebut.

Sumber:1. #SaveRajaAmpat - Greenpeace Indonesia2. Surga yang Hilang? - Greenpeace Indonesia3. Mengapa Raja Ampat Harus Diselamatkan?4. Kisah perempuan Papua di balik peristiwa viral Save Raja Ampat - BBC News Indonesia5. https://www.instagram.com/p/DKbjWulBkj0/6. Wajah Lain Raja Ampat dan Potret Tanah Papua Terkini!7. Raja Ampat: Wisata Ikonis atau Galeri Tambang Nikel?8. [FULL] SAVE RAJA AMPAT | TOP ISSUE9. https://www.instagram.com/p/DKzSAA1Scu9/?igsh=dno1Mnl5d3I1cXgz&img_index=1110. Raja Ampat: Nasib puluhan pulau kecil di Indonesia yang terancam tambang - BBC News Indonesia11. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil12. IKHTISAR PUTUSAN PERKARA NOMOR 35/PUU-XXI/2023 Tentang13. Hilirisasi Sebagai Langkah Awal Perubahan Indonesia dari Negara Berkembang Menjadi Negara Industri Maju14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMAKSIMALKAN POTENSI NIKEL DI INDONESIA 11

Topik Menarik