Ini Alasan Kejagung Ingin Periksa Nadiem Makarim terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Ini Alasan Kejagung Ingin Periksa Nadiem Makarim terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 17:10
share

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-202 pada Senin, 23 Juni 2025. Penyidik ingin menggali mengenai pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.

“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Dia mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung beralasan memanggil Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem Chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp9,9 triliun.

Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Terlebih, kata dia, Nadiem merupakan pemimpin di Mendikbudristek kala itu. Sehingga, keterangan Nadiem dianggap penting guna pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek yang tengah ditangani Jampidsus tersebut.

"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini. Tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan," tuturnya.

Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso

"Bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil ya, Rp9,9 triliun, sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Harli.

Topik Menarik