Hasto Kristiyanto Hadirkan Teman Kuliah Jadi Saksi Meringankan

Hasto Kristiyanto Hadirkan Teman Kuliah Jadi Saksi Meringankan

Nasional | okezone | Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:49
share

JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto pun menghadirkan teman kuliah untuk menjadi saksi meringankan.

Saksi yang dihadirkan ialah Cecep Hidayat. Ia merupakan teman kuliah S3 Hasto saat menempuh pendidikan di Universitas Pertahanan (Unhan).

"Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan. Teman kuliah," ucap Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Jumat (20/6/2025).

Dalam persidangan, hakim sempat memastikan identitas Cecep. Kemudian, Cecep mengakui dirinya mengenal Hasto.
 
"Saya kenal (dengan Hasto). Tidak ada (hubungan darah)," jelas Cecep.

Sekadar diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

 

Hasto meminta Kusnadi merendam handphone ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD atau dolar Singapura.

Topik Menarik