Tangkap Kurir, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Padang Lawas Utara

Tangkap Kurir, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Padang Lawas Utara

Nasional | inews | Rabu, 18 Juni 2025 - 21:05
share

PALUTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang kurir narkoba di salah satu hotel Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas menggagalkan peredaran 3 kg sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan pengungkapan itu bisa dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

"Kita awalnya dapat informasi jika transaksi narkoba itu dilakukan oleh seorang pria bertato," kata AKBP Yasir, Rabu (18/6/2025).

Berangkat dari informasi tersebut, Yasir kemudian memerintahkan Kanit Resnarkoba Polres Tapsel, Iptu Irwan Sarumpaet dan personel lainnya, bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di lokasi, polisi langsung melakukan pengintaian dan mengetahui jika pria bertato itu menginap di kamar 36 di hotel tersebut. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (36) dari dalam kamar. ST merupakan warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Hotel, dari dalam laci meja ditemukan barang bukti sebuah tas warna hitam. Di dalam tas tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu terbalut plastik assoy warna biru dan hitam dan sebungkus plastik merk 99 Durien yang juga diduga berisikan sabu," papar Iptu Irwan.

Saat diinterogasi, ST menerangkan, barang haram tersebut dibawa dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabu-sabu itu dititipkan dua orang laki-laki yang ia tak ketahui identitasnya.

"ST dan dua orang yang disebtukannya itu bertemu di Labuhanbatu. Mereka kemudian sama-sama membawa sabu-sabu itu ke Gunung Tua untuk ditransaksikan. ST dititipi kedua orang itu sabu-sabu tersebut dengan imbalan uang Rp700.000," katanya.

Saat ini, kata Iptu Irwan, tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres Tapanuli Selatan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Irwan mengimbau ke seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tokoh masyarakat, dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Topik Menarik