Berkaca Sengketa 4 Pulau, Komisi II DPR Siap Bahas Batas Wilayah dan Masuk dalam UU
JAKARTA - Komisi II DPR RI menyatakan siap melakukan pembahasan kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia. Tujuannya menghindari sengketa yang berujung polemik di tengah masyarakat.
Wacana ini terkait polemik empat pulau Aceh yang berpindah administrasi ke Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan keempat pulau tersebut masuk wilayah Provinsi Aceh.
"Komisi II DPR RI terkait wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, dan kota akan segera kami normakan dalam undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya yang dikutip Rabu (18/6/2025).
Seandainya diperlukan perincian titik kordinat batas wilayah, Komisi II siap melakukan revisi terhadap semua undang-undang tentang Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hal ini penting agar tak ada lagi Batas wilayah yang menjadi sengketa ke depannya.
"Komisi II DPR RI siap bekerja keras menyelesaikan seluruh undang-undang terkait provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Menurutnya, penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh dokumen yang sah dari Kemendagri, Setneg, dan Pemprov Aceh.
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.
Konferensi pers yang digelar di Istana Negara turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional. Di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem. Mereka turut menyaksikan dan mendukung keputusan yang dinilai telah menyelesaikan polemik berlarut-larut.
Aksi Jenderal Kopassus Ahli Perang Hutan Kawal Menhan Sjafrie dan Sri Mulyani Sambangi Basis OPM
Dengan penetapan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan batas wilayah di antara dua provinsi bertetangga tersebut.
Semua pihak kini diminta untuk menjaga kondusivitas dan tidak memanaskan situasi.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya konflik administratif dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian damai tapal batas antarwilayah di Indonesia.