Sepasang Kekasih Edarkan Narkoba di Nganjuk, Digerebek Polisi Usai Ambil Sabu dari Surabaya

Sepasang Kekasih Edarkan Narkoba di Nganjuk, Digerebek Polisi Usai Ambil Sabu dari Surabaya

Nasional | mojokerto.inews.id | Selasa, 17 Juni 2025 - 18:44
share

NGANJUK, iNewsMojokerto.id –Polisi menangkap sepasang kekasih diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 11 paket sabu siap untuk diedarkan dengan jumlah total seberat 1,77 gram.

Kedua pelaku inisial DAR (28), wanita warga Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom dan FP (34) pria warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, ditangkap di sebuah rumah lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengungkapkan sepasang kekasih ditangkap usai mengambil sabu-sabu dari Surabaya pada Minggu 15 Juni 2025, malam.

"Mereka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Sa, seorang pria asal Surabaya melalui S warga Warujayeng, kedua penyuplai barang itu masih DPO," kata Sugiarto dikonfirmasi, Senin (17/6/2025).

Ia mengatakan, penangkapan DAR dan FP dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah setempat. Dalam penyelidikan itu, terungkap jika DAR dan FP diduga sebagai pengedarnya.

 

"Kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar rumah, ditemukan sabu, alat isap, 11 plastik klip, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran. Barang-barang tersebut tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari," ujarnya.

Sugiarto menegaskan bahwa kedua pelaku tidak bisa mengelak dengan penemuan barang terlarang itu. Mereka pun pasrah saat dibawa ke Polres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengakuannya, mereka sudah lima bulan ini beroperasi mengedarkan sabu-sabu di Nganjuk. Pengakuan tersebut masih kami kembangkan untuk menangkap jaringan di atasnya," tandasnya.

Polres Nganjuk mengapresiasi peran masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Informasi yang disampaikan cukup membantu dalam pengungkapan kasus-kasus yang melanggar hukum.

Topik Menarik