KPK Panggil Stafsus Mantan Menaker Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker

KPK Panggil Stafsus Mantan Menaker Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Korupsi Kemnaker

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Juni 2025 - 16:25
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yakni Luqman Hakim. Luqman diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2019-2023.

Luqman sedianya diperiksa pada 10 Juni 2025 lalu. Namun, karena yang bersangkutan sakit maka pemeriksaan pun dilakukan pada hari ini.

Baca juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LH (Luqman Hakim)," Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Budi menjelaskan Luqman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, dia tidak merinci apa yang akan didalami dari Luqman.

Sebagai informasi, Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga: Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi sejak 2012. Para TKA ini diduga diperas agar bisa mendapatkan izin bekerja di Indonesia.

"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).

Penyidik tengah mendalami dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan pada periode 2012 hingga saat ini. Dia menyebut korban pemerasan paling banyak merupakan TKA yang bekerja di sektor pertambangan.

"Pihak-pihak yang diperas ini karena merasa di bidang pertambangan yang mempunyai income besar sehingga tidak keberatan melakukan penyetoran uang-uang kepada oknum-oknum di kemenaker," ujarnya.

Topik Menarik