Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu divonis tiga tahun dalam kasus tersebut.
"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (17/6/2025).
Budi menjelaskan, JPU telah menganalisis putusan tersebut. Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisis tuntutan JPU.
Baca Juga: Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
"Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya. Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang baru saja divonis, yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. Menurut Budi, KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Namun, pihaknya menyiapkan menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut telah mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. Hakim menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Terdakwa juga divonis denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.