Curi iPhone Warga Padang, Mahasiswa asal Aceh Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang mahasiswa asal Aceh Tamiang ditangkap polisi di Kota Padang setelah diduga mencuri satu unit iPhone 14 dari dalam rumah warga. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Senin dini hari (16/6/2025).
Tersangka berinisial Andy Revaldo alias Andi (20) diamankan di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pukul 02.00 WIB.
Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari laporan korban bernama Avisena Pratama. Korban sedang mengecas ponselnya di kamar saat tertidur. Namun saat bangun pukul 10.30 WIB, dia terkejut karena iPhone 14 miliknya telah hilang.
“Setelah penyelidikan, Tim Klewang mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dengan IMEI yang sesuai dengan milik korban,” ujar Adrian, Senin (16/6/2025).
Polisi menyebutkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp7,8 juta. Setelah dilakukan pencocokan IMEI, barang bukti dinyatakan cocok dengan milik korban.
Kendaraan Sitaan Tilang Terancam Dilelang Kejari Tulungagung, Catat Batas Waktu Pengambilan
Saat ini, pelaku pencurian iPhone beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Adrian.