Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Sesuai Sejarah

Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Sesuai Sejarah

Nasional | okezone | Senin, 16 Juni 2025 - 13:25
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan menyelesaikan sengketa 4 Pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) mempertimbangkan aspek historis.  Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

“Jadi tentu akan Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).

“Serta proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan,” lanjut Hasan Nasbi.

Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya wilayah administratifnya.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya.

“Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi. Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” tambahnya.

Dia juga memastikan, perbedaan klaim antara dua provinsi terhadap wilayah administrasi sejumlah pulau bukan merupakan persoalan kedaulatan, melainkan administratif.

 

“Karena kedaulatan itu milik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nah, wilayah administrasi ini tentu ada pemberian nama, ada batas-batas wilayah, termasuk juga pulau-pulau. Ini masuk wilayah administrasi mana, Jadi artinya gini, kalau pulau itu masuk wilayah administrasi daerah A, maka daerah A yang berkewajiban mengurus pulau itu,” tuturnya.

“Kalau daerah pulau itu termasuk wilayah daerah B, maka daerah B yang punya kewajiban mengurus pulau tersebut. Karena ini bahasanya kita sama kita. Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar, dengan negara lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasan pun mengungkapkan bahwa sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut terjadi karena adanya aspirasi-aspirasi.

“Tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu,”ujarnya.

 

“Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” tambah Hasan.

 “Ini seharusnya tidak sulit untuk diselesaikan, bisa diselesaikan dengan cara dingin, dengan kepala yang dingin, dengan cara yang baik-baik. Karena kita berdialog, kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa,”tutup Hasan.

Topik Menarik