Menakar Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Ahmad Dofiri akan memasuki masa pensiun. Polri pun tengah menyiapkan jenderal bintang tiga calon penggantinya.
Menurut pengamat hukum dan kepolisian Hamidah Abdurahman, Wakapolri selanjutnya harus lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau bukan Akpol yang lebih senior dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan dalam tubuh Korps Bhayangkara.
Syarat lainnya yang tak kalah penting, Wakapolri harus sejalan dengan Kapolri dalam menjalankan tugas. "Saya melihat syarat ini sangat penting untuk keseimbangan dalam institusi kepolisian," kata pengamat dari Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) itu, Minggu (15/6/2025).
Meski, berdasarkan hasil diskusi para dosen di ADIHGI, banyak calon Wakapolri yang usianya lebih senior dari Kapolri dan memiliki peluang besar. Mereka berasal dari pejabat tinggi Polri bintang tiga baik itu lulusan Akpol 89 atau 90 dan bukan Akpol.
Hamidah menegaskan, yang disampaikan hanya sebatas usulan dalam menentukan calon Wakapolri. Selebihnya, ia menyerahkan kepada Kapolri untuk memilih siapa yang akan menduduki kursi Wakapolri.
"Kami hanya sebatas mengusulkan, sepenuhnya kita serahkan kepada Kapolri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Wakapolri akan memasuki masa pensiun bulan ini, Juni 2025. Ia pun mengamini, Polri tengah menyiapkan calon-calon terbaik untuk mengisi posisi tersebut.
"Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri," katanya, Kamis 12 Juni 2025.
Namun, Sandi tak merinci berapa nama jenderal bintang tiga yang memasuki bursa untuk mengisi jabatan Wakapolri. Ia menyebut Kapolri yang akan menyampaikan langsung.
Komjen Pol Ahmad Dofiri diketahui memasuki masa pensiun setelah menginjak usia 58 tahun pada 4 Juni 2025 lalu. Sebagai anggota Polri, masa pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.