Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan Peragakan 18 Adegan, 9 dan 10 Paling Sadis

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan Peragakan 18 Adegan, 9 dan 10 Paling Sadis

Nasional | inews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:35
share

PESISIR SELATAN, iNews.id - Rekonstruksi kasus mutilasi di Bukit Ransam, Pesisir Selatan, yang digelar pada Kamis (12/6/2025) telah mengungkap detail-detail mengerikan dari kejahatan sadis yang dilakukan oleh Bobi (34) terhadap temannya, Periwisata (32). Sedikitnya ada 18 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi ini.

Bukan hanya dibunuh dan dimutilasi,  jasad korban bahkan dicor di dalam bak mandi dan yang lebih menggemparkan, daging kaki korban digoreng dan dimakan oleh pelaku.

Bagian yang paling mencengangkan dan menguras emosi terjadi pada adegan ke-9 dan ke-10. Setelah membunuh dan mengecor jasad korban, pelaku kembali ke kafenya. 

Di sanalah pelaku mengiris kecil-kecil daging kaki korban, lalu menggorengnya dan memakan bagian tersebut. “Potongan daging kaki korban diiris kecil-kecil, lalu digoreng oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Saat diperiksa, pelaku mengaku tidak memiliki motif khusus di balik tindakan kanibalisme ini, hanya sekadar ingin mencoba. “Jadi daging itu digoreng lalu dimakan,” katanya.

Kejadian ini berawal pada Maret 2023 pukul 22.00 WIB, saat korban datang seorang diri ke Kafe Karisma, meminta pinjaman uang Rp400.000 kepada pelaku. Permintaan tersebut ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran sengit di antara keduanya.

Dalam amarahnya, pelaku memukul korban dengan balok kayu hingga tewas. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memotong leher korban menggunakan parang. 

Tubuh korban yang tak bernyawa lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan-potongan tubuh ini kemudian dipindahkan ke dalam bak mandi, yang selanjutnya dicor dengan semen oleh Bobi untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Saat ditemukan jasad korban sudah tinggal kerangka  pada 5 April 2025 di kamar mandi yang dulunya digunakan sebagai sarang burung walet, saat pemilik bangunan hendak merenovasi lokasi tersebut.

“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Topik Menarik