Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini

Godok Raperda KTR, Dinkes DKI Ungkap 2.113 Pelajar SMP-SMA di Jakarta Merokok Sejak Usia Dini

Nasional | sindonews | Kamis, 12 Juni 2025 - 10:57
share

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. Hal itu untuk mencegah perilaku merokok di kalangan pelajar dan anak-anak.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati membeberkan alasan di balik pencanangan Ranperda KTR tersebut. Menurutnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta terhadap siswa SMP dan SMA pada tahun 2017, sebanyak 36 siswa pernah merokok pada usia muda.

“Didapatkan sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36 dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertama. Pertama kali merokok yaitu usia 7 tahun,” kata Ani, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Dilarang Merokok di Malioboro! Ngeyel, Pelanggar Didenda Rp7,5 Juta

Ani menyebut usia pertama kali merokok berada di rentang 10-14 tahun atau sebesar 18,6. Sedangkan rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6. “Yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” ucapnya.Ani mengatakan saat ini Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menerapkan Perda KTR. “Sampai dengan saat ini sudah ada 514 kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR. Tersisa adalah termasuk DKI Jakarta, 45 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang kawasan tanpa merokok,” ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Jakarta Godok Raperda KTR, Warga Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp250.000

Sebelumnya, dalam Bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Raperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya.

Ani juga menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Raperda KTR di antaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000.

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," ucapnya.

Topik Menarik