1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Belum Ideal Dibandingkan dengan Beban Perkara
Sebanyak 1.451 hakim dikukuhkan di Mahkamah Agung (MA) hari ini. Dengan angka tersebut, jumlah hakim yang ada saat ini menjadi 8.711 orang.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebutkan, dari 1.451 orang terdiri dari Calon Hakim Peradilan Umum sebanyak 921 orang, Calon Hakim Peradilan Agama sebanyak 362 orang.
“Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 143 orang, dan Calon Hakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang,” kata Sunarto, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim di Mahkamah Agung
Sunarto menyebutkan, para hakim itu akan ditempatkan di empat lingkungan peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kelas II hingga Pengadilan Militer.“Para hakim tersebut akan ditempatkan di satuan kerja dari empat lingkungan peradilan yaitu 144 Pengadilan Negeri Kelas II, 173 Pengadilan Agama Kelas II, 22 Pengadilan Tata Usaha Negara tipe b dan c, dan 11 Pengadilan Militer tipe a dan b, yang tersebar di seluruh Tanah Air,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Sosok Mayjen TNI Deddy Suryadi, Eks Danjen Kopassus yang Kini Jabat Pangdam Jaya
Sunarto menyebutkan, dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim, akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 hakim.
Meski begitu, Sunarto menyebut jumlah tersebut masih belum dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang 2024.
“Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” jelasnya.