Kejagung Sita Aset-aset Anak Riza Chalid terkait Korupsi Minyak Mentah
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang juga anak saudagar minyak Riza Chalid. Penyitaan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Adapun objek penyitaan tersebut yakni satu bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM dan satu bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Baca juga: Jaringan Mafia Migas Sangat Kuat, Ini Alasan Sulit Diberantas
Harli menjelaskan di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan berupa 5 tangki kapasitas 22.400 kilo liter (kl); 3 tangki kapasitas 20.200 kl; 4 tangki kapasitas 12.600 kl; 7 tangki kapasitas 7.400 kl.
Kemudian, 2 tangki kapasitas 7.000 kl; Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 metrik ton (MT); Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT; Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menjelaskan bahwa pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut yakni bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau sarana yang digunakan dan atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“Dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan,” ujar Harli.
Dia pun menegaskan selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga (BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM) dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.










