KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA

Nasional | sindonews | Rabu, 11 Juni 2025 - 14:08
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto hari ini.

Heri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Hari ini Rabu (11/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Heri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, yakni Ruslan Irianto Simbolon selaku Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan 2021–2025. Kemudian M. Andi selaku Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door, dan Agus Mulyana selaku Karyawan PT Samyang Indonesia.

Baca juga: Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran DanaMereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan keempatnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kemnaker. Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan RPTKA.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Baca juga: Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker, KPK Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri

Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker."Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kedelapan tersangka itu yakni SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Berikut perinciannya:1. SH (Suhartono), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

2. HYT (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019- 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019.

4. DA (Devi Angraeni) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan 2024-2025.

5. GW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

7. JS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024. 8. AE (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024

Topik Menarik