Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 10 Juni 2025 malam.
Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung
Selain dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.JPU memberi waktu satu bulan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut terhitung sejak putusan atau vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dijatuhkan.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta benda milik Ema akan disita dan dilelang. "Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU.
Baca juga: Tahajud di Medan Operasi, Doa Jenderal TNI Ini Tembus Langit saat Bebaskan Sandera di Mapenduma
Dalam tuntutan, Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya, eks Sekda itu didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022.
Dalam perubahan itu salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Selain membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna, tim JPU juga menuntut tiga eks anggota DRPD Kota Bandung, yakni, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono dituntut selama 5,6 tahun, sedangkan Ferry Cahyadi selama 4,5 tahun.










