Polisi Periksa Sekjen Peradi Bersatu, Pelapor Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Koordinator Advocate Public Defender sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Roy Suryo dkk di Polres Metro Jakarta Selatan atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia dipanggil sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
“Benar (diperiksa sebagai saksi pelapor),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
Ade Darmawan menjelaskan pemanggilannya merupakan pelimpahan atas laporan yang dibuatnya di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Roy Suryo cs dengan dugaan tindakan penghasutan. “Ini ditarik dan disampaikan ada penggabungan seluruh laporan yang ada di Jakarta yaitu khusus Pasal 160,” ujarnya.
Dia meminta Polda Metro Jaya segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Sebab, sudah banyak saksi yang diperiksa sehingga memungkinkan Polda Metro Jaya untuk bisa segera melakukan gelar perkara."Pada dasarnya kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik. Saya minta kepada Polda Metro Jaya, khususnya Pak Kapolda segera memerintahkan naik sidik," kata Ade.
"Kalau yang laporan Pak Jokowi kan sudah diperiksa. Harusnya sudah gelar perkara untuk naik sidik, nggak perlu berlama-lama lagi," tambahnya.
Sekadar mengingatkan, Jokowi melaporkan 5 orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE antara lain Pasal 27A, 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” ujar Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).










