Kejaksaan Agung Periksa Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Hari Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto hari ini, Selasa (10/6/2025). Iwan bakal dimintai keterangan soal dugaan korupsi, terkait pemberian fasilitas kredit di Sritex.
“Rencananya begitu (diperiksa hari ini),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri, Kejagung: Permudah Penyidikan
Dia menambahkan bahwa berdasarkan jadwal, Iwan Kurniawan Lukminto akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
“Kita tunggu aja ya, jadwalnya jam 09.00 WIB,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri.
Kejagung mengungkap alasan Iwan Kurniawan Lukminto dicegah ialah untuk mempermudah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex.
"Untuk mempermudah penyidikan, di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan LukmintoStatus Iwan Kurniawan hingga sekarang masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI.
Pemberian kredit ini merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.
Adapun ketiga tersangka di antaranya ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025) malam.
"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucap Qohar.
"Penetapan tersangka berdasarkan untuk ISL penetapan Nomor 35, tersangka DS berdasarkan penetapan Nomor 36 dan tersangka ZM berdasarkan penetapan Nomor 37," ujarnya.










