KLH Temukan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Pulau Manuran, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan itu diketahui tim Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lokasi untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025.
Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Manuran. Hanif mengatakan, pihaknya menemukan insiden kolam pengendapan (settling pond) yang jebol. Atas dasar itu, kata dia, menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuat pantai di pulau seluas 743 hektare itu menjadi keruh.
Baca juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Atas insiden itu, Hanif menilai, perlu adanya penanganan serius untuk memperbaiki lingkungan. Apalagi, kata dia, PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang baik."Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini, yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini. Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini," tambahnya.
Hanif mengaku telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin tambang nikel PT ASP di Pulau Manuran.
Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP."Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.
"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," tandasnya.
Temuan Pelanggaran Tambang (H2)
Hanif juga mengungkap adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.
Hal itu disampaikan Hanif setelah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.Dari hasil pengawasan, Hanif mengatakan, pihaknya menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penampangan nikel pada tahun 2024.
Namun, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran aktivitas bukaan lahan untuk tambang di luar area izin lingkungan.
"Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
"Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.
Atas dasar itu, Hanif menyatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.
"Kemudian karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tegasnya.










