Besok Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Senin, 9 Juni 2025 ditetapkan pemerintah sebagai Cuti Bersama. Karena itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan.
Pengumuman peniadaan Ganjil Genap di Jakarta tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta di akun Instagram, @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip SindoNews, Minggu (8/6/2025).
Meski Ganjil Genap ditiadakan, Dishub Jakarta tetap mengimbau agar para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Apa itu kebijakan Ganjil Genap di Jakarta?
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Ganjil Genap di Jakarta biasanya berlaku pada hari Senin – Jumat (terkecuali hari libur nasional). Kebijakan ini diberlakukan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta saat Iduladha 6 Juni dan Cuti Bersama 9 Juni DitiadakanTerdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik,truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Konferensi INCOILS 2025, Pascasarjana PTKIN Ditantang Cetak Alumni Otoritatif dan Rujukan Publik
Sedikitnya terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap, antara lain Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat. Selain itu,Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan. Kebijakan ini juga diberlakukan di Jalan MT Haryono dan Jalan Pramuka Jakarta Timur, serta Jalan Tomang Raya dan Jalan Jenderal S Parman di Jakarta Barat.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB tersebut tertuang bahwa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Di situ juga ditetapkan bahwa 6 Juni 2025 merupakan Iduladha 1446 Hijriah. Selanjutnya, pada 9 Juni 2025 merupakan Cuti Bersama Iduladha 1446 Hijriah.
Berikut ini daftar lengkap libur nasional tahun 2025:1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah18 April: Wafat Yesus Kristus20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)1 Mei: Hari Buruh Internasional12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus1 Juni: Hari Lahir Pancasila6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus Cuti Bersama tahun 2025 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.










