Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat

Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat

Nasional | sindonews | Senin, 26 Mei 2025 - 08:46
share

DESENTRALISASIdan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah digunakanKerajaan Majapahit di masa lalu. Pemerintah pusat tidak berwenang mencampuri urusan daerah, meski pemerintah daerah ada kewajiban menyetorkan upeti atau pajak ke pemerintah pusat.

Pejabat yang memegang kekuasaan di negara bawahan adalah keluarga Raja Majapahit. Lima provinsi yang disebut mancanagara disebut menurut kiblat yakni utara, timur, selatan, barat, dan pusat masing-masing diperintah oleh juru pangalasan yang bergelar rakryan baik negara bawahan maupun daerah mengambil pola pemerintahan pusat.

Raja dan juru pangalasan adalah pembesar yang bertanggung jawab, namun pemerintahannya dikuasakan kepada patih. Sama dengan pemerintahan pusat di mana raja Majapahit adalah orang yang bertanggung jawab, tetapi pemerintahannya ada di tangan patih amangkubumi atau patih seluruh negara.

Sejarawan Prof Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama", menyebut itulah sebabnya, menurut Nagarakretagama pupuh 10, jika para patih datang ke Majapahit, mereka mengunjungi gedung kepatihan amangkubumi yang dipimpin Gajah Mada.

Administrasi pemerintahan Majapahit dikuasakan kepada lima pembesar yang disebut sang panca ri Wilwatikta yakni patih seluruh negara, demung, kanuruhan, rangga, dan tumenggung.

Mereka itulah yang banyak dikunjungi oleh para pembesar negara bawahan dan daerah untuk urusan pemerintahan. Apa yang direncanakan di pusat dilaksanakan di daerah oleh para pembesar tersebut.

Dari patih perintah turun ke wedana, semacam pembesar distrik, dari wedana turun ke akuwu, pembesar sekelompok desa, semacam lurah zaman sekarang, dari akuwu turun ke buyut pembesar desa, dari buyut turun kepada penghuni desa.

Demikianlah tingkat organisasi pemerintahan di Majapahit dari pucuk pimpinan negara sampai rakyat pedesaan.

Apa yang berlaku di Jawa diterapkan di Pulau Bali dengan patuh. Namun, hal berbeda sedikit terjadi di pemerintahan daerah di seberang lautan jauh seperti Pulau Kalimantan, Sumatera, atau Sulawesi, yang dikuasai Kerajaan Majapahit.

Pemerintahan daerah seberang lautan tidak mengalami perubahan apa pun setelah menjadi daerah bawahan Majapahit.

Pada urusan negara, raja-raja atau pembesar daerah bawahan di seberang lautan berdaulat penuh. Kewajiban utama daerah bawahan terhadap pusat yakni menyerahkan upeti tahunan dan menghadap raja Majapahit pada waktu-waktu yang ditetapkan sebagai tanda kesetiaan dan pengakuan kekuasaan Majapahit. Pemerintah pusat tidak mencampuri urusan daerah.

Topik Menarik