Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Komisi II DPR menyatakan perpanjangan masa pensiun yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional harus dikaji secara mendalam. Dewan menilai harus ada alasan tepat dalam melayangkan usulan tersebut sebelum dibahas.
Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Kemudian JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat," kata Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip Sabtu (23/5/2025).
Menurutnya, perpanjangan masa usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Sedangkan DPR memiliki banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan.
"Misalnya, satu, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara," kata Doli.
Bila alasan sebagai konsekuensi terjadinya peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia, ia menilai, perlu ada kajian diimbangi evaluasi kinerja keseluruhan ASN.
Apalagi, perpanjangan masa usia pensiun bakal berdampak pada proses regenerasi.
"Penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi kita. Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak fresh graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS, karena formasi kebutuhannya sempit," tutur Doli.
"Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini pun memperkirakan konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah ke depan akan berkembang ke arah digitalisasi.
Dengan kondisi ini, kata dia, perlu adanya kelebihan kapasitas dari para ASN.
"Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu," tandasnya.