Bareskrim Sebut Tidak Ada Tindak Pidana Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan proses penyelidikan terhadap aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang mempersoalkan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurut Bareskrim, tidak ada tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penghentian ini dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan unsur pidana dari aduan tersebut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Djuhandani menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan. Ada 39 saksi diperiksa mulai dari pendumas atau pelapor, alumni, hingga pengajar dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Akhirnya, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor), penyidik menyakini dokumen milik mantan Gubernur Jakarta ini asli.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau (ijazah Jokowi) berasal dari satu produk yang sama," jelasnya
Sebelumnya, Bareskrim Polri selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini menindaklanjuti aduan dugaan ijazah palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, ijazah Jokowi identik dengan yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Dittipidum Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan penyerahan itu terkait adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Yakup menyebut ijazah asli tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar atau adik dari Iriana Jokowi, lantaran merupakan dokumen yang sensitif.
Selain adik ipar, hadir pula ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Penyerahan dokumen asli ini, lanjut Yakup, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.
“Sebenarnya ini bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya. Ini laporan masyarakat tentang ijazahnya, tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum, yaitu Bareskrim di pihak ini, sehingga itu dipenuhi oleh Pak Jokowi,” jelasnya.
Jokowi juga memberikan keterangan ke Bareskrim pada Selasa (20/5/2025). Dalam pemeriksaan selama hampir satu jam itu, Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan. Menurut Jokowi, pertanyaan tersebut utamanya tentang ijazahnya sejak tingkat SD, SMP, SMA, hingga di jenjang universitas.










