Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Kejagung Bersyukur Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Mei 2025 - 12:41
share

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menilai penerbitan aturan menegaskan hadirnya negara dalam memberikan pelindungan bagi jaksa maupun anggota keluarganya saat menjalankan tugas.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli Siregar, Kamis (22/5/2025).

Menurut Harli, kerja sama antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan lembaga lainnya sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelindungan.

"Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa," jelas dia.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menyebutkan jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri. Bagian menimbang dalam perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menyebutkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025 yang dikutip Kamis (22/5/2025).

Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebutkan, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Pasal 3 menyatakan, pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa. Sementara itu, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Kemudian di Pasal 6 menyebutkan, pelindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.

Sementara itu, pengaturan mengenai pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan TNI diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Perpres 66/2025. "Pelindungan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia diberikan kepada jaksa," bunyi Pasal 8 Perpres 66/2025).

Pasal 9 menjelaskan mengenai bentuk pelindungan yang dilakukan TNI. Pelindungan itu dalam bentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh TNI ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI," bunyi Pasal 10.

Kemudian, Perpres 66/2025 itu juga mengatur pendanaan untuk memberikan pelindungan terhadap jaksa. Pasal 11 dalam Perpres 66/2025 itu menyebutkan pendanaan untuk pelindungan terhadap jaksa yang dilakukan Polri dan Polri bersumber dari anggaran Kejagung dalam APBN. Namun, untuk pendanaan pelindungan yang dilakukan Polri dapat bersumber dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya TNI dan Polri, Perpres 66/2025 juga menyebutkan kejaksaan dapat bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Kerja sama itu dapat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi.

Topik Menarik