5 Temuan Kejagung saat Penggeledahan, Nomor 3 Bikin Anak Buah Jampidsus Mau Pingsan
Lima temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penggeledahan rumah tersangka diulas dalam artikel ini. Nomor 3 bikin anak buah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mau pingsan.
Diketahui, Kejagung menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang paling tinggi dibandingkan lainnya. Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengenai RUU KUHAP yang diumumkan di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan pada Minggu (13/4/2025).
Korps Adhyaksa itu mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.
LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP ini pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular. Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling (DS).
DS adalah pengambilan sampel secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya. Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengatakan, survei tersebut tidak jauh berbeda hasil penilaiannya jika dibandingkan dengan data Januari 2025.
“Kejaksaan sudah melakukan banyak penangkapan besar, seperti kasus Suami Sandra Dewi, Pertamina, itu sudah dilihat masyarakat dan mendapat apresiasi. Namun tetap masih banyak kasus di luar sana yang perlu untuk ditangani,” pungkasnya.
Nah, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah kasus besar. Penggeledahan pun dilakukan jajaran Korps Adhyaksa tersebut untuk mencari barang bukti. Berikut SindoNews merangkum lima temuan Kejagung dalam melakukan penggeledahan rumah tersangka.
1. Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex
Kejagung menggeledah apartemen dan rumah tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Penyidik Kejagung menyita 15 barang bukti elektronik dan dokumen.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dari sebuah apartemen milik tersangka DS di Jakarta Utara; rumah milik tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, dan rumah tersangka ISL di Solo.
"Serta 15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen," kata Qohar dalam konferensi pers didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
2. Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO
Kejagung menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025."Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah. "Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Harli.
3. Geledah Rumah Zarof Ricar
Kejagung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap kagetnya penyidik saat menemukan duit senilai hampir Rp1 triliun di rumah mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Saat ditemukan, uang itu menurutnya tergeletak di lantai rumah Zarof.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Jampidsus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Febrie menjelaskan penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai standar saat melakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Seluruh jumlah uang yang disita untuk barang bukti itu dipastikan tidak ada yang hilang.
"Anak-anak masuk bagaimana nanti menjaga supaya satu lembar enggak hilang atau satu ikat sehingga selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank sehingga clean and clear ketika barang tersebut bisa dibawa," jelas Febrie.
Febrie mengakui rentetan aliran dana ini sulit untuk dikembangkan lantaran uang tersebut sudah dikumpulkan dalam waktu yang lama oleh Zarof. Namun demikian, Febrie menyebut Kejagung terus berusaha untuk menguak kasus-kasus itu.
"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang, dia bisa inget lagi," pungkas Febrie.
Sebagai informasi, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus dalam sejumlah perkara di lingkungan peradilan Indonesia. Peran Zarof pertama kali terungkap saat kasus suap tiga hakim dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Saat itu Ronald didakwa membunuh pacarnya sendiri Dini Sera Afrianti. Namun karena adanya pemufakatan jahat, Ronald pun divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti bersalah.
Usai peran Zarof dalam perkara itu terungkap, ternyata terungkap juga Zarof dalam pengurusan perkara di kasus lain. Pengurusan perkara itu dimulainya sejak 2015.
Tim Penyidik dari Kejaksaan Agung sempat menyita sejumlah uang dari kediaman Zarof yang diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara. Jumlahnya hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar).
4. Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Kejagung menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah," ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi. Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar," kata Qohar.
5. Geledah Kantor Ditjen Migas
Kejagung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berakhir sore ini.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan terdapat tiga ruang yang dilakukan penggeledahan. "Dilakukan di tiga tempat atau tiga ruang. Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu kemudian kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," ujar Harli.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruang tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik. "Barang-barang berupa lima dus dokumen kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan 4 soft file," tuturnya.
Penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.









