Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Kasus Kredit Sritex, Sita Belasan Barbuk
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen dan rumah tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Penyidik Kejagung menyita 15 barang bukti elektronik dan dokumen.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dari sebuah apartemen milik tersangka DS di Jakarta Utara; rumah milik tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, dan rumah tersangka ISL di Solo.
"Serta 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.
Diketahui, tiga tersangka kasus Sritex adalah DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.
Qohar mengatakan, terhadap tersangka DS, ZM, dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Qohar.
Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Ia menambahkan, penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Pada hari ini Rabu (21/5) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.
Qohar menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 Triliun).
Berikut ini rinciannya:- Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.-- Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebesar Rp543.980507.170.-- Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.- bank sindikasi yang terdiri dari beberapa bank, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun.
Selain pemberian kredit di atas, PT Sritex Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.