Kemendagri Usul Partai Politik Boleh Mendirikan Badan Usaha
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan, agar partai politik (parpol) bisa mendirikan badan usaha. Usulan dilayangkan agar parpol bisa mendapat pemasukan tambahan selain dari sumbangan para anggota.
Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol ke Partai Gerindra, di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Mulanya, Bahtiar mengatakan, Pemerintah dan DPR telah merubah tiga kali Undang-Undang (UU) Parpol. Perubahan ditujukan agar ada partai yang sehat, mandiri sebagai lembaga utama syarat sebuah negara demokrasi.
"Jadi kalau tidak ada partai politik pada hari itu juga, berhentilah negara ini menjadi negara demokrasi. Betapa pentingnya namanya partai politik pada sebuah negara yang disebut negara demokrasi termasuk Indonesia," tutur Bahtiar.
Untuk itu, Bahtiar menyarankan, agar ada perubahan regulasi agar partai bisa mendapat sumber pendanaan tambahan, salah satunya mendirikan badan usaha.
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal saat Kerusuhan 98, Istana: Sejarawan Kredibel yang Tulis
"Mohon izin Pak Sekjen, untuk membelokkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh. Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," kata Bahtiar.
"Di negara demokrasi maju, Pak Mendagri, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," imbuhnya.