Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya

Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya

Nasional | sindonews | Selasa, 20 Mei 2025 - 08:07
share

Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara ikut perang mendukung Rusia melawan Ukraina di Donetsk. Dia menjadi tentara bayaran Moskow.

Terkait hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Supratman mengatakan, Satria Arta Kumbara telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem laman Kewarganegaraan AHU per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Akan tetapi, status kewarganegaraannya dapat hilang sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Foto/Dok Kemenkum

Supratman menuturkan, status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Berdasarkan undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 Tahun 2006 dan PP 2 Tahun 2007, maka Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tuturnya.

Kendati demikian, Supratman menerangkan, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar Pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.

Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud. Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

Topik Menarik