Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

Nasional | okezone | Senin, 19 Mei 2025 - 21:57
share

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana.

Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000,00, USD383.000, dan SGD1.099.581.

Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterimanya di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan (penerimaan atau gratifikasi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ucap JPU.

 

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Topik Menarik