Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa terkait Kasus Ronald Tannur
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (19/5/2025).
Rudi terlibat pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya Dini Sera. "Agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Rudi Suparmono terdaftar dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Adapun susunan majelis, Iwan Irawan sebagai ketua dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas tersangka pembunuhan Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dollar Singapura dari ibu Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan. "Uang belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik," katanya.









