170 WNA dari Benua Afrika Terancam Dideportasi dari Indonesia
JAKARTA - Ratusan warga negara asing (WNA) didominasi dari Benua Afrika terancam dideportasi dari Indonesia. Mereka dideportasi karena terlibat kasus hukum dan masalah dokumen keimigrasian.
Para WNA itu terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang serta Bekasi (Jabodetabek) periode 14-16 Mei 2025. Operasi dilakukan di 28 titik secara serentak.
"Jadi, kemarin malam, kita melakukan Operasi Wira Waspada dengan kendali pusat secara serentak. Pelaksanaannya itu mulai dari tanggal 14 sampai dengan 16 Mei 2025," ujar Plt. Dirjen Keimigrasian, Yuldi Yusman saat jumpa pers di Aula Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
"Adapun hasil dari operasi tersebut, Dirjen Imigrasi menjaring 170 warga negara asing. Yang berasal dari 27 negara dan dalam pelaksanaannya Dirjen Imigrasi melibatkan 10 kantor imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," imbuhnya.
Yuldi mengungkapkan, WNA asal Nigeria hingga Kamerun mendominasi daftar yang akan dilakukan pendeportasian, yang berjumlah 61 orang. Kamerun ada 27 orang, lalu Pakistan 14 orang. Selanjutnya Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, dan India ada 6 orang.
Yuldi mengatakan, lokasi yang menjadikan sasaran objek operasi ada di tiga, yaitu apartemen, sejumlah kafe di wilayah Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
"Hal ini kita jadikan target operasi karena melihat situasi yang berkembang beberapa akhir belakangan ini, adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing, terutama yang akhir belakangan di swalayan mengamuk tanpa bisa dikendalikan," ujarnya.
Ratusan WNA didominasi tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang lengkap hingga over stay atau melebihi masa tinggal. "Kemudian, memberikan keterangan yang tidak benar, selanjutnya sponsor fiktif, over stay, dan investor fiktif," jelasnya.
Yuldi menambahkan, ratusan WNA diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia, dan melebihi masa berlakunya. Selain itu, Pasal 123 mengenai data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.