Hadapi Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum ke Dosen Pembimbingnya di UGM
SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai kunjungannya ke rumah Kasmudjo, dosen pembimbing akademik semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Selain silaturahmi, Jokowi ternyata menawarkan bantuan hukum menyusul gugatan dialamatkan ke Kasmudjo terkait ijazah palsu.
“Saya ke sana karena saya membaca, beliau Bapak Ir Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM digugat,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025).
Jokowi menjelaskan alasannya menawarkan bantuan hukum karena melihat usia Kasmudjo yang sudah tua. Adapun pihak yang menggugat Kasmudjo seorang advokat bernama Komardin.
“Ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM,” ucapnya.
Kasmudjo, menurut Jokowi, biasa saja dalam merespons gugatan tersebut. Sebab, gugatan ijazah sebenarnya merupakan hal yang ringan, namun harus diselesaikan di ranah hukum agar tidak terus berkepanjangan.
Selain pembicaraan serius, Jokowi mengaku ngobrol dengan Kasmudjo mengenai pelajaran semasa kuliah. Kasmudjo, bagi Jokowi, merupakan dosen yang memegang laboratorium dan teori mengenai struktur dan sifat kayu.
“Cek satu per satu ini kayu apa? baunya seperti apa? Beliau jagonya,” ucap Jokowi.
Jokowi menambahkan, terkait tuduhan ijazah palsu, di Bareskrim Polri sendiri terdapat aduan dari seseorang. Sehingga dirinya diminta untuk menyerahkan berkas ijazah asli, baik yang Universitas, SMA, SMP dan SD.
“Kita berikan, sampai sekarang masih di sana (Bareskrim) ijazahnya,” ucapnya.
Jokowi mengutus adik iparnya ke Bareskrim Polri karena untuk menyerahkan berkas. Jika dirinya dipanggil untuk diklarifikasi, dirinya siap datang.
Alasan mengutus adik iparnya karena untuk menyerahkan dokumen tersebut memerlukan orang yang dipercayai. “Ijazah (SMA dan UGM) saat ini di Bareskrim, kalau sudah selesai pasti akan diberitahukan dan kita ambil,” katanya.
Jokowi juga melapor ke Polda Metro Jaya. Namun, kata Jokowi, pelaporannya itu merupakan dua hal yang berbeda. Selanjutnya, ada gugatan perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.