5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf
JAKARTA, iNews.id - Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap karena membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman ke media sosial (medsos). Namun saat ini penahanannya ditangguhkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak Minggu (11/5/2025).
Awal kasus bermula saat SSS diduga mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Polisi yang menyelidikinya lalu menangkap SSS di tempat kosnya dan menahannya, Selasa (6/5/2025).
Terkait kasus ini, dukungan terus mengalir kepada SSS baik dari kampus hingga anggota DPR. Hingga akhirnya dengan kewenangan yang diberikan, penyidik memberikan penangguhan penahanan.
5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan:
1. Mahasiswi ITB Jadi Tersangka dan Ditahan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, mahasiswi ITB berinisial SSS yang diduga mengunggah meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan jadi tersangka. Dia langsung ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah (tersangka). Ditahan di Bareskrim,” ujar Kombes Erdy, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, kasusnya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalan kasusnya, SSS diduga membuat meme yang memperlihatkan foto Prabowo Subianto dan Jokowi sedang berciuman.
2. KM ITB Protes Penangkapan
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menyampaikan tiga tuntutan terkait penahanan terhadap SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). SSS ditangkap gegara membuat serta mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman ke media sosial (medsos).
Ketua KM ITB Farrel Faiz mengatakan, ada tiga tuntutan, yakni menolak penahanan yang dilakukan terhadap SSS, mendesak pembebasan karena kebebasan berekspresi dinilai seharusnya dilindungi hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
Penahanan SS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Karena itu, dia mengajak semua pihak terutama polisi melihat kasus tersebut sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," katanya, Minggu (11/5/2025).
3. ITB Minta Mahasiswinya Dibina Bukan Ditahan
Wakil Rektor Bidang Komunikasi Kemitraan Kealumnian dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara mengatakan, ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keterangan dan mencari kemungkinan-kemungkingan untuk berdialog tentang situasi ini.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan keluarga mahasiswa pada hari Jumat. Orang tua juga telah berkomunikasi dengan SSS. Orang tua telah mewakili mahasiswi tersebut menyampaikan permintaan maaf," ujar Andryanto Rikrik Kusmara, Minggu (11/5/2025).
Menurut Andryanto, ITB sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi lebih tenang, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Sementara mahasiswi masih di Bareskrim. Namun, kami dengan berbagai pihak sedang melakukan komunikasi untuk mencari jalan terbaik," ujar Andryanto.
ITB sangat mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi terkait mahasiswi ini.
"ITB sangat mengharapkan mahasiswi ini (SSS) dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB," tuturnya.
4. Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme: Terima Kasih Prabowo-Jokowi
Mahasiswi ITB tersangka kasus meme berinisial SSS menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ucapan terima kasih diberikan setelah SSS ditangguhkan penahanannya.
"Kami berterima kasih sebesar-besarnya pada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden, Bapak Joko Widodo dan pada Bapak Kapolri yang sudah memberikan pengabulan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan surat dari kampusnya," ujar pengacara SSS, Khaerudin Hamid, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, kliennya juga meminta maaf atas perbuatan yang telah membuat gaduh tersebut.
"Kami dan klien kami meminta maaf sebesar-besarnya pada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," katanya.
5. Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Boleh Lanjut Kuliah
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penahanan SSS mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya ditangguhkan. SSS dibolehkan melanjutkan kuliah.
"Memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," katanya, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, sang mahasiswi telah menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi ITB yang telah membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polisi mengungkap sejumlah alasan penangguhan penahanan diberikan.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.